Senin, 02 Mei 2011

Tupoksi Staf Bidang Anggaran di DPPKD Kab. Semarang

  • Bidang Anggaran mempunyai tugas, pokok dan fungsi yaitu :
    • Mempersiapkan KUA - PPAS sebagai dasar untuk menyusun dokumen APBD Penetapan dan Perubahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    • Menyusun Nota Keuangan sebagai dasar dari Raperda Penetapan APBD
    • Merencanakan, menyusun dan menganalisa kebutuhan belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal
    • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar