Tupoksi Staf Bidang Anggaran di DPPKD Kab. Semarang
- Bidang Anggaran mempunyai tugas, pokok dan fungsi yaitu :
- Mempersiapkan KUA - PPAS sebagai dasar untuk menyusun dokumen APBD Penetapan dan Perubahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyusun Nota Keuangan sebagai dasar dari Raperda Penetapan APBD
- Merencanakan, menyusun dan menganalisa kebutuhan belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar